Logo

Pelaporan Aktivitas Lingkungan dan Akuntansi Lingkungan

Sadjiarto, Arja (2011) Pelaporan Aktivitas Lingkungan dan Akuntansi Lingkungan. In: Seminar Nasional dan Call For Papers Lingkungan Hidup 2011 "Living Green: Mensinergikan Kehidupan, Mewujudkan Keberlanjutan", May 26, 2011, Petra Christian University, Surabaya.

[img] Microsoft Word
Download (153Kb)

    Abstract

    Isu tentang lingkungan hidup semakin mendapatkan perhatian dan terus ditinjau dari berbagai disiplin ilmu. Akuntansi yang mempunyai karakteristik sebagai alat pertanggungjawaban mendapatkan tantangan tentang bagaimana organisasi melaporkan seluruh aktivitasnya yang terkait dengan aspek lingkungan, baik dalam laporan terpisah maupun terintegrasi dengan laporan keuangan. Saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur hal ini, namun dengan berjalannya waktu, ketika International Accounting Standard (IAS) atau International Financial Reporting Standards (IFRS) telah semakin banyak diadopsi dan semakin banyaknya persyaratan bahwa organisasi harus mengungkapkan aktivitas lingkungannya, maka standar akuntansi khusus akuntansi lingkungan perlu dibuat. Akuntansi lingkungan (environmental accounting) saat ini perlu dibedakan dengan pelaporan aktivitas lingkungan (environmental reporting). Akuntansi lingkungan adalah bagaimana memasukkan konsekuensi dari suatu peristiwa yang menyangkut lingkungan hidup dalam laporan keuangan. Organisasi bisa mencatat munculnya aset lingkungan dan kewajiban lingkungan. Sementara pelaporan aktivitas lingkungan merupakan penyampaian usaha-usaha organisasi dalam memperbaiki lingkungan hidup, yang tidak semuanya dapat diukur dengan satuan moneter. Akuntansi lingkungan memerlukan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dalam implementasinya. Standar yang saat ini dipandang sebagai terkait dengan aktivitas lingkungan adalah PSAK No. 1 mengenai penyajian laporan keuangan, PSAK No. 57 tentang provisi, liabilitas kontinjensi dan aset kontinjensi, PSAK No. 25 tentang kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi dan kesalahan, PSAK No. 5 tentang segmen operasi, Exposure Draft (ED) PSAK No. 33 tentang akuntansi pertambangan umum dan ED PSAK No. 64 tentang eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral. Sedangkan salah satu panduan yang bisa diikuti untuk pelaporan aktivitas lingkungan adalah panduan yang dibuat oleh Global Reporting Initiative (GRI) . Di masa depan perlu dipikirkan bahwa pelaporan aktivitas lingkungan dan akuntansi lingkungan perlu diintegrasikan dan menjadi hal yang bersifat mandatory dan bukan voluntary. Kata kunci : akuntansi lingkungan, aktivitas lingkungan, GRI, IFRS, PSAK

    Item Type: Conference or Workshop Item (Paper)
    Subjects: H Social Sciences > HF Commerce > HF5601 Accounting
    Divisions: Faculty of Economic > Accounting Department
    Depositing User: R. Arja Angka A.A.A. Sadjiarto, SE., M.Ak., Ak.
    Date Deposited: 25 Aug 2011 10:01
    Last Modified: 25 Aug 2011 10:01
    URI: https://repository.petra.ac.id/id/eprint/15164

    Actions (login required)

    View Item