Widuri, Retnaningtyas (2008) PAJAK ATAS JASA BIDANG PERHOTELAN. Jurnal Manajemen Perhotelan, 4 (2). pp. 67-71. ISSN 0216-6283
Abstract
Abstrak: Tulisan ini ingin menguraikan aturan pajak yang berlaku saat ini untuk sektor jasa perhotelan di Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Meskipun secara substansi jasa perhotelan mirip dengan jasa penyewaan ruangan, namun perlu dibedakan antara jasa penyewaan kamar dengan jasa penyewaan ruangan untuk toko ataupun kantor. Jasa penyewaan kamar dianggap sebagai kegiatan yang berhubungan dengan jasa di bidang perhotelan, dan dikenakan pajak hotel dan restoran sesuai dengan aturan pemerintah daerah. Sedangkan jasa penyewaan ruangan untuk toko atau kantor akan dikenakan pajak penghasilan final dan atas pengguna jasa tersebut harus dipungut pajak pertambahan nilai
Actions (login required)