Priyowidodo, Gatut and Wibowo, Adih and Sawati, M. and Tarma, Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Langsung Di Sumatera Barat. 2 . Petra Christian University.
Abstract
Paradigma baru berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa setiap daerah harus dipimpin oleh seorang kepala daerah yang pemilihannya dilakukan secara langsung Itu sebabnya tidak satupun daerah di Indonesia baik yang setingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang para kepala daerahnya telah berakhir masa tugas menyusul berlakunya undang-undang tersebut yang tidak dipilih secara langsng. Khusus di Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2005 lalu sudah dilaksanakan pilkada langsung sebanyak 15 kali yang terdiri satu kali pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur dan 14 pilkada di kabuapetn/kota. Lima (5) kabupaten/kota sisanya akan menyusul setelah masing-masing kepala daerahnya menyelesaikan masa tugas termasuk tahun 2006 ini akan diselenggarakan pilkada di kabupaten Kepulauan Mentawai dan tahun 2007 pilkada kota Padang.
Actions (login required)