Ilmu Hukum dalam Perspektif Filsafat Ilmu

M.H., Prof. Dr. Herowati Poesoko, S.H., and Sahetapy, Wilma Laura (2018) Ilmu Hukum dalam Perspektif Filsafat Ilmu. Laksbang. ISBN 978-602-5452-13-0

[thumbnail of Publikasi1_10001_4782.pdf] PDF
Publikasi1_10001_4782.pdf

Download (1MB)

Abstract

Ketika mempelajari ilmu hukum seseorang akan dihadapkan pada suatu pertanyaan apakah ilmu hukum itu merupakan ilmu seperti ilmu-ilmu yang lain, semisal ilmu ekonomi, ilmu politik, ilmu fisika dan ilmu pengetahuan lainnya. Apabila dilihat jenisnya, ilmu biasanya digolongkan ke dalam dua bagian besar yaitu ilmu alam yang biasanya bersifat eksak dan ilmu sosial. Ilmu alam mempelajari alam sekitar, sedang ilmu sosial mempelajari masyarakat sekitar. Di samping itu ada rumpun ilmu lain yang disebut dengan ilmu humaniora yang mempelajari berbagai permasalahan yang berkaitan dengan kemanusiaan.
Hukum dan ilmu hukum masuk dalam rumpun ilmu yang mana? Inilah yang pernah menjadi problematika dalam perkembangan ilmu hukum. Ilmu hukum pernah dimasukkan ke dalam ilmu sosial karena hukum terkait dengan masalah kemasyarakatan (sosial). Penempatan ilmu hukum sebagai bagian dari ilmu sosial banyak mendapat tentangan, karena antara hukum dengan masyarakat adalah dua hal yang berbeda, meski ada adagium yang mengatakan di mana ada masyarakat di situ ada hukum (ubi societies ubi ius). Kemudian ilmu hukum dimasukkan ke dalam rumpun ilmu humaniora karena hukum itu berkaitan dengan persoalan kemanusiaan, sehingga jenjang pendidikan
viii Prof. Dr. Herowati Poesoko, S.H., M.H.
ILMU HUKUM DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT ILMU
tinggi hukum pernah dilabeli dengan gelar Magister Humaniora.
Memasukkan ilmu hukum ke dalam rumpun ilmu sosial
dan ilmu humaniora adalah tidak tepat, meski hukum itu tidak
lepas dari persoalan kemasyarakatan dan kemanusiaan. Oleh
karena itulah kemudian muncul pendapat yang mengatakan
bahwa ilmu hukum tidak dapat dikatagorikan sebagai ilmu
sosial dan ilmu humaniora, akan tetapi ilmu hukum adalah ilmu
yang mempunyai ciri khusus atau karakteristik tersendiri, yaitu
sebagai ilmu sui generis. Sebagai ilmu sui generis, karakter ilmu
hukum mempelari hukum sebagai suatu norma, bukan hukum
yang terkait dengan masalah kemasyarakatan dan kemanusiaan
(humaniora).
Ilmu hukum sebagai ilmu sui generis dijelaskan secara
rinci oleh Prof. Dr. Herowati Poesoko, S.H., M.H. dalam buku
ini. Ilmu hukum tidak dapat dikelompokkan ke dalam salah
satu cabang pohon ilmu, yaitu Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu
Pengetahuan Sosial dan Ilmu Humaniora, akan tetapi ilmu
hukum merupakan ilmu jenis tersendiri (sui generis). Terdapat
empat hal yang menggambarkan ilmu hukum sebagai ilmu sui
generis, yaitu karakter normatif dari ilmu hukum, terminologi
ilmu hukum, jenis ilmu hukum dan lapisan ilmu hukum. Dari
segi karaktersistiknya ilmu hukum adalah ilmu tentang norma
yang bersifat mengharuskan (preskiptif) bukan menggambarkan
(deskripsi).
Lebih lanjut Penulis buku ini menyatakan bahwa hukum
bukanlah gejala yang dapat diamati oleh pancaindera, karena ilmu
hukum mempelajari norma-norma. Dengan karakteristik seperti
itulah maka kemudian banyak kalangan meragukan keilmuan
dari ilmu hukum sebagai ilmu karena tidak sesuai dengan ilmu
lain seperti sains dan ilmu sosial. Karakter normatif ilmu hukum
Prof. Dr. Herowati Poesoko, S.H., M.H. ix
ILMU HUKUM DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT ILMU
merupakan ciri khusus yang melekat pada ilmu hukum secara
universal baik dalam sistem hukum civil law maupun common
law. Pembahasan lain terkait ilmu hukum dalam buku ini meliputi
konsep ilmu dan ilmu hukum, hakekat ilmu hukum, dan struktur
ilmu hukum.
Bahwa ilmu hukum adalah ilmu praktis normatif yang
pengembanannya secara langsung mempengaruhi proses
pembentukan hukum dan kehidupan hukum. Oleh karena itu buku
ini hendaknya tidak sekedar dijadikan referensi dalam memahami
sifat keilmuan ilmu hukum, akan tetapi juga untuk memenuhi
kebutuhan praktis. Sebagai ilmu praktis normatif ilmu hukum
mempunyai kegunaan aksiologis, yaitu untuk mempersiapkan
pembuatan putusan hukum pada tataran mikro dan makro melalui
langkah penemuan hukum, mengeliminasi kotradiksi dalam tata
hukum, memberikan kritik dan rekomendasi terhadap perubahan
peraturan perundang-undangan serta memberikan analisis kritis
terhadap putusan hakim dalam rangka pembinaan yurisprudensi

Item Type: Book
Subjects: K Law
Divisions: Faculty of Economic > Business Management Program
Depositing User: Admin
Date Deposited: 04 Feb 2019 08:09
Last Modified: 15 May 2019 10:21
URI: https://repository.petra.ac.id/id/eprint/18276

Actions (login required)

View Item
View Item